Direktur Jenderal Bina Konstruksi mengeluarkan keputusan pada tanggal 9 Desember 2024 tentang penetapan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi jabatan kerja di bidang jasa konstruksi.
Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca juga: Apa Itu Material Lokal? Begini Pemanfaatannya dalam Arsitektur
Acuan penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja jasa konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Penetapan Jabatan dan Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja Bidang Konstruksi
Penetapan di bawah ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024. Berikut isi penetapan penetapan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi atas jabatan kerja di bidang jasa konstruksi.
KESATU
- Jabatan kerja dan jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Rasionalisasi/penggabungan beberapa jabatan kerja eksisting yang memiliki kesamaan Unit Kompetensi menjadi jabatan kerja baru;
- Perubahan nomenklatur beberapa jabatan kerja akibat adanya penetapan Standar Kompetensi Kerja baru atas jabatan kerja dimaksud;
- Perubahan nomenklatur jabatan kerja, skema sertifikasi, dan/atau jenjang kualifikasi atas suatu jabatan kerja;
- Persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada jenjang kualifikasi 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan);
- Persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
KEDUA
SKK Konstruksi yang terdampak dari perubahan nomenklatur jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, 3 dan 4 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang ke jabatan kerja dengan nomenklatur baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan ini.
Baca juga: Rumah Industrial Minimalis 2 Lantai dengan Tambahan Mezzanine
KETIGA
Pemegang SKK pada jabatan kerja berikut:
- Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung
- Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
- Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Sumber Daya Air (SDA)
- Ahli Penilai Bangunan Hijau
tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Penilai Ahli dalam hal Kegagalan Bangunan dan Bangunan Gedung Hijau.
KEEMPAT
Kepemilikan SKK konstruksi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 1, untuk jenjang kualifikasi 6 (enam) dan 7 (tujuh) dapat diberikan kepada lulusan Sarjana Pendidikan Teknik pada program studi Teknik Sipil/Bangunan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro atau program studi dengan penamaan/nomenklatur lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kesesuaian kurikulum pembelajaran dengan kurikulum program studi yang dipersyaratkan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih.
KELIMA
Pemenuhan persyaratan pendidikan/program studi pada setiap Jabatan Kerja tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEENAM
Penamaan/nomenklatur sebagaimana program studi tercantum dalam Lampiran, diperbolehkan berbeda dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kesesuaian kurikulum pembelajaran dengan kurikulum program studi bidang konstruksi yang dipersyaratkan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih.
KETUJUH
Jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang belum memiliki SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tata pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau belum terbentuknya panitia teknis uji kompetensi.
KEDELAPAN
Dalam hal hal SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh telah ditetapkan, maka sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi yang telah memiliki skema sertifikasi atas jabatan kerja dimaksud.
KESEMBILAN
Dalam hal terdapat pemutakhiran terhadap SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka permohonan baru dan perubahan skema sertifikasi harus menggunakan acuan SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional baru yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
KESEPULUH
LSP mengajukan perubahan skema sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melakukan penyesuaian sejak penetapan Standar kompetensi Kerja dimaksud dan skema sertifikasi dengan acuan yang lama sudah tidak bisa digunakan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Baca juga: Desain Interior Minimarket Industrial Modern, Auto Laris Manis!
KESEBELAS
Penyusunan skema sertifikasi oleh LSP terlisensi mengacu pada kolom Nama Skema Sertifikasi Jabatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUABELAS
Dalam hal mendukung pelaksanaan sertifikasi bidang konstruksi untuk jenjang 7 freshgraduate maka ditetapkan jabatan kerja, jenjang kualifikasi, persyaratan latar belakang pendidikan berikut persyaratan asesor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGABELAS
Sertifikasi untuk jabatan kerja pada jenjang 7 freshgraduate sebagaimana dimaksud pada Diktum Keduabelas dilaksanakan menggunakan skema sertifikasi jenjang 7 freshgraduate sesuai dengan pemaketan kompetensi untuk jenjang 7 freshgraduate.
KEEMPATBELAS
Dalam hal mendukung pelaksanaan sertifikasi bidang konstruksi untuk Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau Kementerian/Lembaga dan/atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditingkat Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait, maka ditetapkan jabatan kerja, jenjang kualifikasi, persyaratan latar belakang pendidikan/program studi berikut persyaratan asesor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMABELAS
Dalam hal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) belum terdapat pemaketan kompetensi, maka pemaketan kompetensi di setiap jabatan kerja yang belum diberikan rekomendasi lisensi akan ditetapkan lebih lanjut oleh LPJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan ini ditetapkan.
KEENAMBELAS
Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada kualifikasi Ahli, Teknisi/Analis, dan Operator dilaksanakan dengan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar diantaranya jenjang pendidikan (termasuk persyaratan program studi) dan jumlah tahun pengalaman bekerja di sektor konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
KETUJUHBELAS
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenambelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau sejenisnya.
Baca juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Apek di Rumah
KEDELAPANBELAS
Jabatan kerja di sektor konstruksi dapat dievaluasi paling singkat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KESIMBELANBELAS
Terhadap skema sertifikasi yang terdampak akibat berlakunya Keputusan ini, maka Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melakukan penyesuaian skema sertifikasi sejak pemaketan kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelimabelas ditetapkan oleh LPJK.
KEDUA PULUH
Dalam hal LSP tidak melakukan penyesuaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilanbelas maka skema sertifikasi dengan nomenklatur, jenjang kualifikasi, acuan standar kompetensi kerja, dan/atau persyaratan program studi dengan ketentuan sebelumnya tidak dapat lagi digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
KEDUA PULUH SATU
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA PULUH DUA
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.