Close Menu
  • Homes
  • News
  • Tips
  • Info
    • Info Arsitektur
    • Info Interior
    • Info Material
    • Info Struktur
  • Figure
  • Event
  • ID
  • ENG
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
gravitarchigravitarchi
Subscribe
  • Homes
  • News
  • Tips
  • Info
    • Info Arsitektur
    • Info Interior
    • Info Material
    • Info Struktur
  • Figure
  • Event
  • ID
  • ENG
gravitarchigravitarchi
Home » SK Dirjen Bina Konstruksi Tentang Penetapan dan Kualifikasi Jabatan Kerja Bidang Kontruksi
News

SK Dirjen Bina Konstruksi Tentang Penetapan dan Kualifikasi Jabatan Kerja Bidang Kontruksi

gravitarchiBy gravitarchiDecember 13, 2024No Comments6 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Konstruksi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Direktur Jenderal Bina Konstruksi mengeluarkan keputusan pada tanggal 9 Desember 2024 tentang penetapan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi jabatan kerja di bidang jasa konstruksi.

Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Baca juga: Apa Itu Material Lokal? Begini Pemanfaatannya dalam Arsitektur

Acuan penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja jasa konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penetapan Jabatan dan Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja Bidang Konstruksi

Penetapan di bawah ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024. Berikut isi penetapan penetapan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi atas jabatan kerja di bidang jasa konstruksi.

KESATU

  1. Jabatan kerja dan jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Rasionalisasi/penggabungan beberapa jabatan kerja eksisting yang memiliki kesamaan Unit Kompetensi menjadi jabatan kerja baru;
  3. Perubahan nomenklatur beberapa jabatan kerja akibat adanya penetapan Standar Kompetensi Kerja baru atas jabatan kerja dimaksud;
  4. Perubahan nomenklatur jabatan kerja, skema sertifikasi, dan/atau jenjang kualifikasi atas suatu jabatan kerja;
  5. Persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada jenjang kualifikasi 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan);
  6. Persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1.

KEDUA

SKK Konstruksi yang terdampak dari perubahan nomenklatur jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, 3 dan 4 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang ke jabatan kerja dengan nomenklatur baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan ini.

Baca juga: Rumah Industrial Minimalis 2 Lantai dengan Tambahan Mezzanine

KETIGA

Pemegang SKK pada jabatan kerja berikut:

  1. Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung
  2. Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
  3. Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Sumber Daya Air (SDA)
  4. Ahli Penilai Bangunan Hijau
    tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Penilai Ahli dalam hal Kegagalan Bangunan dan Bangunan Gedung Hijau.

KEEMPAT

Kepemilikan SKK konstruksi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 1, untuk jenjang kualifikasi 6 (enam) dan 7 (tujuh) dapat diberikan kepada lulusan Sarjana Pendidikan Teknik pada program studi Teknik Sipil/Bangunan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro atau program studi dengan penamaan/nomenklatur lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kesesuaian kurikulum pembelajaran dengan kurikulum program studi yang dipersyaratkan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih.

KELIMA

Pemenuhan persyaratan pendidikan/program studi pada setiap Jabatan Kerja tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEENAM

Penamaan/nomenklatur sebagaimana program studi tercantum dalam Lampiran, diperbolehkan berbeda dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kesesuaian kurikulum pembelajaran dengan kurikulum program studi bidang konstruksi yang dipersyaratkan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih.

KETUJUH

Jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang belum memiliki SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tata pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau belum terbentuknya panitia teknis uji kompetensi.

KEDELAPAN

Dalam hal hal SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh telah ditetapkan, maka sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi yang telah memiliki skema sertifikasi atas jabatan kerja dimaksud.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat pemutakhiran terhadap SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka permohonan baru dan perubahan skema sertifikasi harus menggunakan acuan SKKNI/Standar Kompetensi Kerja Khusus/Standar Kompetensi Kerja Internasional baru yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

KESEPULUH

LSP mengajukan perubahan skema sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melakukan penyesuaian sejak penetapan Standar kompetensi Kerja dimaksud dan skema sertifikasi dengan acuan yang lama sudah tidak bisa digunakan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Baca juga: Desain Interior Minimarket Industrial Modern, Auto Laris Manis!

KESEBELAS

Penyusunan skema sertifikasi oleh LSP terlisensi mengacu pada kolom Nama Skema Sertifikasi Jabatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUABELAS

Dalam hal mendukung pelaksanaan sertifikasi bidang konstruksi untuk jenjang 7 freshgraduate maka ditetapkan jabatan kerja, jenjang kualifikasi, persyaratan latar belakang pendidikan berikut persyaratan asesor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGABELAS

Sertifikasi untuk jabatan kerja pada jenjang 7 freshgraduate sebagaimana dimaksud pada Diktum Keduabelas dilaksanakan menggunakan skema sertifikasi jenjang 7 freshgraduate sesuai dengan pemaketan kompetensi untuk jenjang 7 freshgraduate.

KEEMPATBELAS

Dalam hal mendukung pelaksanaan sertifikasi bidang konstruksi untuk Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau Kementerian/Lembaga dan/atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditingkat Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait, maka ditetapkan jabatan kerja, jenjang kualifikasi, persyaratan latar belakang pendidikan/program studi berikut persyaratan asesor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KELIMABELAS

Dalam hal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) belum terdapat pemaketan kompetensi, maka pemaketan kompetensi di setiap jabatan kerja yang belum diberikan rekomendasi lisensi akan ditetapkan lebih lanjut oleh LPJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan ini ditetapkan.

KEENAMBELAS

Sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada kualifikasi Ahli, Teknisi/Analis, dan Operator dilaksanakan dengan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar diantaranya jenjang pendidikan (termasuk persyaratan program studi) dan jumlah tahun pengalaman bekerja di sektor konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

KETUJUHBELAS

Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenambelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau sejenisnya.

Baca juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Apek di Rumah

KEDELAPANBELAS

Jabatan kerja di sektor konstruksi dapat dievaluasi paling singkat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

KESIMBELANBELAS

Terhadap skema sertifikasi yang terdampak akibat berlakunya Keputusan ini, maka Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melakukan penyesuaian skema sertifikasi sejak pemaketan kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelimabelas ditetapkan oleh LPJK.

KEDUA PULUH

Dalam hal LSP tidak melakukan penyesuaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilanbelas maka skema sertifikasi dengan nomenklatur, jenjang kualifikasi, acuan standar kompetensi kerja, dan/atau persyaratan program studi dengan ketentuan sebelumnya tidak dapat lagi digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.

KEDUA PULUH SATU

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA PULUH DUA

Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

bina konstruksi jabatan kerja konstruksi konstruksi peraturan pemerintah PUPR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
gravitarchi
  • Website

Related Posts

Suzhou Museum of Contemporary Art : Kritik atas Arsitektur Ikonik

January 14, 2026

Membaca Therme Vals Karya Peter Zumthor

January 13, 2026

Intaaya Retreat — Arsitektur Wellness Berbasis Material Alami di Nusa Penida

January 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Artikel Terbaru

Fragmen, Material, dan Transisi : Cara Berpikir Kengo Kuma

January 15, 2026

Suzhou Museum of Contemporary Art : Kritik atas Arsitektur Ikonik

January 14, 2026

Membaca Therme Vals Karya Peter Zumthor

January 13, 2026

Membaca Pemikiran Zaha Hadid dalam Arsitektur Kontemporer

January 8, 2026

Intaaya Retreat — Arsitektur Wellness Berbasis Material Alami di Nusa Penida

January 5, 2026

Villa Savoye : Manifesto Arsitektur Modern karya Le Corbusier

December 23, 2025

Frank Lloyd Wright : Arsitek Visioner yang Mengubah Wajah Arsitektur Dunia

December 19, 2025
Demo
Demo
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Kontak
  • Tentang Kami
© 2026 gravitarchi, Designed by gravitarchi.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.