Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak jadi naik untuk kategori barang dan jasa secara umum, tetapi tetap berlaku untuk barang dan jasa yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” tulis Sri Mulyani dilansir dari akun Instagram pribadinya @smindrawati.
Baca juga: Bolehkah WNA Punya Rumah di Indonesia? Ini Aturan Terbarunya
Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN dan yang dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan PPN selama tidak masuk dalam kategori mewah.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian sehingga harus berpihak pada rakyat,” imbuhnya.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Tentang PPN 12 Persen
Penetapan PPN 12 persen merupakan hasil implementasi dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUHP). Sejalan dengan Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan tentang PPN 12 persen saat jumpa pers pada Selasa, 31 Desember 2024 di Istana, Jakarta.
Baca juga: Rumah Industrial Minimalis 2 Lantai dengan Tambahan Mezzanine
“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan olah masyarakat papan atas. Kemudian kapas pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah nilainya di atas golongan menengah,” terang Presiden Prabowo saat jumpa pers di istana Jakarta, (31/12/2024).
Barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak mengalami kenaikan PPN, tetapi besaran PPN tetap berlaku sesuai peraturan tahun 2022. Presiden Prabowo juga memastikan tidak ada kenaikan untuk barang dan jasa kategori kebutuhan pokok.
Baca juga: Interior Hotel Jogja dengan Nuansa Tradisional dan Modern
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku,” katanya.