Kepemilikan rumah di Indonesia sangat ketat bagi WNA (Warga Negara Asing). Meski demikian, pemerintah tidak melarang WNA membeli rumah di Indonesia. Itu artinya, orang asing atau bule yang datang ke Indonesia bisa memiliki hak kepemilikan hunian dengan mengikuti aturan dan syarat yang berlaku.
Peraturan tersebut tercantum dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Baca juga: Inovatif! Ada Sekolah yang Terbuat dari Limbah Tebu di India
Lalu, jenis rumah seperti apa yang boleh dibeli oleh WNA?
Syarat Pembelian Rumah di Indonesia Bagi WNA
Melansir dari detikProperti pada Jumat (27/12/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan mengatakan ada sedikit perbedaan perturan kepemilikan properti di tahun ini dengan tahun sebelumnya.
“Cukup paspor atau visa, orang asing (WNA) dapat memiliki properti di Indonesia. Jika sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), saat ini orang asing akan diberikan KITAS dan KITAP setelah membeli properti di indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Desain Interior Rumah Japandi dengan Eksterior Bergaya Indische
Harga Minimal Rumah Tapak dan Susun yang Dibeli WNA
Pada peraturan sebelumnya, orang asing hanya bisa memiliki rumah susun (rusun) di atas hak pakai. Namun, peraturan terbaru menyebutkan rusun yang berdiri di atas tanah hak guna bangunan (HGB) juga bisa dibeli WNA. Kepemilikan hunian juga dibatasi maksimal 2.000 m2 per keluarga namun bisa bertambah jika WNA memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi dan sosial nasional.
Meski demikian, orang asing tidak bisa membeli rumah sesuka hati karena ada minimum harga rumah yang boleh dibeli. Harga tersebut memiliki perbedaan di setiap daerah. Hal ini diatur dalam Kepmen ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing.
Baca juga: Interior Modern Minimalis dengan Kesan Natural dan Homey
Berikut batas minimal harga rumah bagi WNA yang ingin membeli atau memiliki rumah di indonesia.
Harga minimal rumah tapak WNA
- Jakarta: Rp 5 miliar
- Banten: Rp 5 miliar
- Jawa Tengah: Rp 5 miliar
- Jawa Barat: Rp 5 miliar
- Jawa Timur: 5 miliar
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
- Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
- Bali: Rp 5 miliar
- Sumatera Utara: Rp 2 miliar
- Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
- Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
- Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Harga minimal rumah rusun WNA
- DKI Jakarta: Rp 3 miliar
- Banten: Rp 2 miliar
- Jawa Tengah: Rp 2 miliar
- Jawa Barat: Rp 2 miliar
- Jawa Timur: Rp 2 miliar
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
- Bali: Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar