Garis sempadan sering kali diabaikan oleh pemilik rumah atau bangunan, karena dianggap menyulitkan pihak pengembang atau kontraktor. Padahal, garis sempadan (GSB) mempunyai fungsi dan manfaat yang menguntungkan pemilik bangunan dan lingkungan sekitarnya.
Pembangunan rumah atau gedung yang tidak sesuai GSB kerap menimbulkan konflik sosial. Untuk menghindari hal tersebut, pemilik bangunan harus mengetahui GSB miliknya dengan lahan lain atau rumija (ruang milik jalan). Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan pemilik bangunan dengan tetangga maupun pengguna jalan dapat terjaga dengan baik.
Baca juga: 4 Rekomendasi Material Wastafel Dapur
Apa Itu Garis Sempadan?
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, garis sempadan adalah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan dengan batas lahan yang dikuasai.
Setiap wilayah punya peraturan masing-masing mengenai ketentuan GSB. Melalui peraturan tersebut, pemilik bangunan hanya diperkenankan membangun rumah atau bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan GSB di wilayahnya. Garis ini ditarik dari jarak tertentu terhadap ruang publik, tepi sungai atau pantai, maupun rel kereta api.
Baca juga: Desain Renovasi Rumah Industrial 2 Lantai dengan Budget Minimalis
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan estetika dan kualitas lingkungan, menghadirkan rasa nyaman dan aman, serta mengurangi kebisingan dari jalan.
Sanksi bagi Pelanggar
Meskipun pemilik lahan mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), namun bisa saja pemilik bangunan melanggar peraturan GSB. Biasanya pelanggaran GSB dilakukan oleh pihak perumahan, namun proyek-proyek besar seperti perkantoran, hotel, hingga apartemen juga terkadang melakukan pelanggaran.
Jika melanggar garis sempadan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang isinya seperti berikut ini.
- Peringatan tertulis
- Pembatasan aktivitas pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan proyek pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung atau bangunan
- Pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Pembekuan sertifikat layak fungsi bangunan
- Pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan
- Perintah pembongkaran bangunan
- Denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun
Baca juga: Interior Ruang Kelas TK Fungsional dengan Elemen Natural
Sanksi yang diberikan pelanggar GSB akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika pemilik bangunan bangunan ternyata tidak memenuhi peraturan tersebut, maka pemilik bangunan terancam hukuman pidana penjara dan denda yang cukup besar.